الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
Minggu, 12 Agustus 2012
Carilah Kecukupan Rizki dengan MENIKAH
Assalamu’alaykum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Sahabat muslim rahimakumulloh, dituliskan dalam kitab tafsir Imam Ibnu Katsir bahwa diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radiyallohu’anhu, ia berkata, “Carilah kecukupan rizki dengan menikah, karena Alloh ‘azza wa jalla berfirman, “Jika mereka miskin, Alloh akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya”, diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari”.
Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabari pula bahwa Ali bin Abi Thalhah – sebagaimana keterangan yang ia kutip dari Ibnu ‘Abbas radiyallohu’anhumaa - berkata, “Alloh Subhanahu wa Ta’alaa menyemangati manusia untuk menikah. Alloh memerintahkan nikah kepada orang-orang yang berstatus merdeka maupun hamba sahaya. Alloh berjanji kepada mereka akan memberikan kecukupan atau kemampuan untuk menikah.
Alloh Subhanahu wa Ta’alaa berfirman dalam surah An-Nuur (24) ayat 32,
An-Nuur (24) : 32
Perintah Menikah
Alloh berfirman, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan”, hingga akhir ayat. Ayat ini mengandung perintah untuk menikah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa diantara kalian yang mampu mengeluarkan biaya pernikahan, maka hendaknya ia menikah, karena menikah itu lebih menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa merupakan penawar nafsu syahwat.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih mereka dari hadits Ibnu Mas’ud.
Di dalam kitab as-Sunan dengan jalur periwayatan yang beragam, termaktub hadits Rasulullah Shallallohu’alaihi wa Sallam,
“Menikahlah kalian, milikilah anak dan keturunan yang banyak karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan jumlah kalian dihadapan umat-umat yang lain pada hari Kiamat nanti.”
Lafazh “al-ayaamaa” yang termaktub dalam ayat 32, merupakan bentuk jamak dari lafazh “al-aymu” yang berarti wanita yang tidak bersuami atau lelaki yang tidak beristeri, baik masing-masing dari mereka sudah pernah menikah kemudian bercerai, atau sama sekali belum pernah menikah. Al-Jauhari telah mengutip arti diatas dari para ulama bahasa.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan firman Alloh Subhanahu wa Ta’alaa, “Jika mereka miskin, Alloh akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya dan Alloh Maha Luas (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui”,
Sahabat ‘Ali bin Abi Thalhah - sebagaimana keterangan yang ia kutip dari Ibnu ‘Abbas radiyallohu’anhumaa - berkata, “Alloh Subhanahu wa Ta’alaa menyemangati manusia untuk menikah. Alloh memerintahkan nikah kepada orang-orang yang berstatus merdeka maupun hamba sahaya. Alloh berjanji kepada mereka akan memberikan kecukupan atau kemampuan untuk menikah. (diriwayatkan oleh Imam ath-Thabari yang termaktub dalam kitab tafsirnya)
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radiyallohu’anhu, ia berkata, “Carilah kecukupan rizki dengan menikah, karena Alloh ‘azza wa jalla berfirman, “Jika mereka miskin, Alloh akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya”, (diriwayatkan oleh Imam Ibnu Jarir ath-Thabari yang termaktub dalam kitab tafsirnya)”. Al-Baghawi menyebutkan atsar yang sama dari ‘Umar radhiyallohu’anhu.
Diriwayatkan dari Laits dari Muhammad bin ‘Ajalan dari Sa’id al-Maqbari dari Abu Hurairah radhiyallohu’anhu, ia berkata, Rasulullah Shollallohu’alaihi wa Sallam bersabda:
“Ada tiga golongan yang Alloh berjanji akan menolong mereka; (1) orang yang menikah dengan tujuan menjaga kesucian, (2) hamba sahaya yang ingin membebaskan diri dengan cara membayar secara cicilan dan (3) orang yang berperang di jalan Alloh”. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa-i dan Ibnu Majah.
Rasulullah Shollallohu’alaihi wa Sallam pernah menikahkan seorang lelaki yang tidak memiliki apa-apa terkecuali kain yang dipakainya. Sampai-sampai ia tidak mampu membeli cincin dari besi. Meskipun demikian, beliau menikahkannya dengan seorang wanita dan menjadikan maskawinnya berupa mengajarkan al-Quran kepada isterinya, karena hanya itu yang dimiliki. Kita semua maklum bahwa di antara kasih sayang Alloh dan kebaikan-Nya adalah memberikan mereka berdua karunia rizki yang dapat mencukupi hidup mereka.
Wallohuta’alaa A’lam, Wassalaamu’alaykum Warohamtullohi Wabarokatuh.
arikel : al qur'an dan berbagai sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar