Banyak orang yang bilang bahwa puasa harus disempurnakan dengan zakat fitrah. Apa manfaat zakat fitrah itu?
Jawaban :
Zakat Fitrah mempunyai banyak manfaat, diantaranya:
Pertama: Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk solidaritas khususnya kepada fakir miskin yang tidak mempunyai makanan pada hari raya Idul Fitri.
Kedua: Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw :
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِن اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ َْ
"Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud).
Waki' bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat Fitrah untuk puasa seperti manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi melengkapi kekurangan dalam shalat, begitu juga zakat fitrah melengkapi kekurangan yang terjadi ketika puasa.
Ketiga: Zakat Fitrah merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT karena telah memberikan taufik-Nya sehinga bisa menyempurnakan puasa Ramadhan.
Kapankah waktu paling baik untuk membagi/menyerahkan zakat fitrah? Dan bagaimanakah orang yang membayarkan zakat setelah menunaikan shalat idul fitri?
Jawaban :
Waktu paling utama untuk menyerah zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum shalat Ied. Karenanya, kita disunnahkan untuk mengakhirkan shalat ied untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin membayar zakat fitrahnya kepada fakir miskin. Adapun waktu wajibnya adalah setelah terbenam matahari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat Ied. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas bahwasanya Rasululullah saw bersabda:
من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقاتٌٌٌََََََََََََََََََََََََََََََََُِِِِِِّّّّّْْْْْْ
"Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah)." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang membayar zakat setelah ied, tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Pelakunya berdosa karena mengundur-undur pembayaran zakat fitrah dari waktu yang telah ditentukan. Hendaknya ia bertaubat kepada Allah SWT dan tidak mengulanginya lagi.
Sebagian ulama menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Ied merupakan hal yang sunnah dan dianjurkan, bukan merupakan kewajiban, sehingga zakat fitrah yang dibayarkan setelah shalat Ied masih dianggap sah, dan batasan akhir pembayaran adalah akhir hari raya.
Bagaimana bila memajukannya sehari-dua hari sebelum Idul Fitri? Boleh saja seseorang seseorang membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya pada bulan Ramadlan. Alasannya, Ibnu Umar ra pernah membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Bahkan sebagian ulama membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan atau di pertengahan bulan. Wallahu A'lam.
Sebagian orang, karena ingin praktis mengganti zakat fitrah dengan uang yang senilai. Bolehkah?
Jawaban :
Mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, tetapi yang wajib dikeluarkan adalah jenis makanan sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah saw.
Tetapi ada juga sebagian ulama yang membolehkan seseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena kebutuhan fakir miskin berbeda-beda, khususnya zaman sekarang—kebanyakan orang lebih membutuhkan uang daripada makanan. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar r.a:
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر وقال: أغنوهم في هذا اليومَََََََََََََََََََََُُُُُِِِِِِِّّْْْْْْْْْ
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri dan bersabda, ‘Cukupkan mereka (fakir miskin) pada hari itu’." (HR. Daruqutni dan Baihaqi).
Mencukupkan fakir miskin bisa dengan memberikan uang atau sejenisnya yang dibutuhkan oleh fakir miskin dan tidak harus dengan bentuk makanan.
Diantara para ulama ada yang berpendapat bahwa dalam membayar zakat fitrah sebaiknya dilihat kondisi fakir miskin setempat. Jika mereka memang lebih membutuhkan makanan, seperti beras dan lain-lainnya sebagaimana yang tersebut dalam hadits, sebaiknya orang yang berzakat mengeluarkan zakatnya berupa makanan. Akan tetapi jika mereka lebih membutuhkan uang, sebaiknya membayar zakat dengan uang karena hal tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan sesuai dengan tujuan diturunkannya syariah. Wallahu A'lam
Bolehkah zakat fitrah saya dibayarkan oleh ibu saya di karena saya berjauhan tempat tinggal misal saya di perantauan dan ibu di kampung?
Jawaban :
Orang tua wajib membayarkan zakat fitrah untuk semua orang yang ada dalam tanggungannya seperti istri dan anak-anaknya yang belum bekerja. Akan tetapi dibolehkan seseorang membayar zakat fitrahnya sendiri walaupun masih dalam tanggungan kedua orang tuanya.
Siapa sajakah orang-orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah?
Orang-orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah (mustahiq) adalah fakir miskin yang tidak mendapatkan makanan pada hari raya Idul Fitri. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw :
زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
" Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa) dan bantuan makanan untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud).
Akan tetapi jika kebutuhan fakir miskin sudah tercukupi semuanya maka zakat fitrah tersebut diberikan kepada golongan lain yang berhak mendapatkan zakat seperti yang tersebut dalam Al-Qur'an:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah: 60).
Ada sebagian orang yang menyalurkan zakat-zakat fitrah mereka ke pesantren-pesantren dengan alasan karena para santrinya adalah penuntut ilmu agama yang termasuk fi sabillah. Benarkah demikian? Apakah seorang mahasiswa yang tinggal di kos tergolong fi sabilillah yang berhak mendapatkan zakat fitrah?
Jawaban :
Seandainya para fakir miskin sudah tercukupi semuanya maka zakat fitrah itu boleh disalurkan kepada para santri-santri pondok karena mereka termasuk para penuntut ilmu.
Sebagian ulama membolehkan zakat untuk disalurkan kepada para penuntut ilmu, walaupun mereka mampu bekerja. Syaratnya, ia ingin berkonsentrasi menuntut ilmu dan dikhawatirkan jika ia bekerja akan mengganggu belajarnya. Sebagian ulama lain membolehkan zakat dibayarkan kepada para penuntut ilmu untuk membantu mereka membeli buku dan keperluan-keperluan yang dibutuhkan untuk belajar. Mereka beralasan bahwa menuntut ilmu adalah fardhu kifayah, yang jika ditinggalkan, kaum muslimin akan berdosa semua.
Penuntut ilmu yang berhak mendapatkan zakat bisa ditinjau dari beberapa sisi. Diantaranya, seorang penuntut ilmu dikatakan orang miskin jika uangnya dipakai untuk membeli buku dan keperluan lain yang menunjang ilmunya, sehingga hartanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Penuntut ilmu dikatakan Ibnu Sabil jika ia belajar di luar daerahnya dan hartanya hanya cukup untuk membeli peralatan ilmu, sehingga dia tidak mempunyai bekal untuk kembali ke daerahnya. Karenanya, ia berhak diberi zakat sampai bisa kembali pulang. Penuntut ilmu juga termasuk golongan "Fi Sabilillah", sebagaimana sabda Rasulullah saw:
من خرج في طلب العلم فهو في سبيل الله حتى يرجع
"Barang siapa yang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu maka dia berada di jalan Allah hingga pulang." (Hadits Hasan Riwayat Tirmidzi).
Tentu, mahasiswa yang tinggal di rumah kos di luar kota pun bisa dikategorikan fi sabilillah, selama mereka tetap konsisten dengan niat semula untuk mencari ilmu. Predikat “fi sabilillah” dengan sendirinya akan ternoda bila mereka melakukan berbagai pelanggaran syariat Islam seperti hura-hura, pacaran, dan sebagainya. Wallahu A'lam
Bolehkah panitia zakat fitrah mengambil bagian zakat untuk diri mereka sendiri karena menganggap bahwa mereka termasuk amil zakat?
Jawaban :
Amil zakat boleh mengambil bagian dari zakat fitrah tersebut. Karena amil zakat adalah salah satu dari 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Akan tetapi sebaiknya jangan mengambil dahulu sebelum seluruh fakir miskin mendapatkan jatah. Wallahu A'lam.
Biasanya yang terjadi di kampung saya, zakat fitrah itu dibagi-bagikan kepada penduduk desa setempat. Bahkan orang yang membayar zakat juga mendapatkan bagian zakat. Apakah itu diperbolehkan?
Jawaban :
Yang paling berhak mendapatkan zakat fitrah dari suatu kampung adalah fakir miskin yang tinggal dikampung tersebut, jika semua fakir miskin yang ada di kampung tersebut sudah terpenuhi hak mereka maka zakat fitrah tersebut boleh dibagikan kepada golongan lain yang tersebut dalam Al Qur'an seperti amil zakat, ibnu sabil, orang yang berhutang, dan sebagainya.
Jika seseorang mendapatkan zakat fitrah karena termasuk dalam salah satu golongan yang tersebut dalam Al-Qur'an, kemudian mempunyai kelebihan makanan, tidak apa dia juga ikut membayar zakat fitrah. Jadi, bisa saja seseorang mengeluarkan zakat fitrah karena mempunyai kelebihan makanan, tapi dalam satu waktu ia menerima zakat fitrah juga karena termasuk salah satu golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Wallahu A'lam
Apa ukuran orang di Indonesia disebut fakir atau miskin?
Jawaban :
Ukuran orang fakir miskin di Indonesia adalah orang yang tidak mendapatkan makanan pada hari raya Idul Fitri; atau orang yang pendapatannya tidak bisa mencukupi kehidupan sehari-harinya; atau orang yang pendapatannya di bawah standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Seperti, ketidakmampuan keluarga tersebut untuk makan minimal dua kali sehari, atau menempuh pendidikan sembilan tahun, atau mendapatkan pelayanan kesehatan standar, dan tak mampu membeli pakaian layak.
Ada yang menentukan kriteria miskin untuk masyarakat kota adalah yang berpendapatan kurang dari Rp 138.803/kapita/bulan atau Rp 1.665.636/kapita/tahun, sedangkan untuk pedesaan adalah kurang dari Rp 105.888/kapita/bulan atau Rp 1.270.656/kapita/tahun.
Atau yang berpendapatan kurang dari Rp 8.328.180/rumah tangga/tahun bagi yang hidup di kota atau yang berpendapatan kurang dari Rp 6.353.280/rumah tangga/tahun bagi yang hidup di desa dengan asumsi 5 jiwa/rumah tangga.
Namun, ada juga yang menentukan kriteria orang miskin di desa dengan ciri-ciri sebagai berikut: Dalam sehari makan kurang dari 3 kali, penghasilan tidak tetap, tidak mempunyai sawah atau tegalan, hidup di rumah sederhana dari bilik bambu ukuran 6 x 4 meter persegi dan berlantai tanah. Termasuk para jompo, manula, dan para janda yang ditinggal mati suaminya. Wallahu A'lam
Bolehkah dana zakat fitrah didistribusikan untuk lembaga pendidikan atau bangunan masjid dengan alasan pos fi sabilillah?
Jawaban :
Pada asalnya yang berhak mendapatkan zakat fitrah adalah para fakir miskin yang tidak mendapatkan makanan pada hari Idul fitri. Seandainya mereka sudah mendapatkan jatah semua maka zakat fitrah boleh didistribusikan kepada delapan golongan yang disebutkan Allah SWT dalam Al-Qur'an, termasuk golongan Fi Sabilillah. Namun, para ulama sendiri belum sepakat dalam menentukan maksud fi sabilillah.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa yang dimaksud fi sabilillah adalah para mujahid yang berperang melawan orang-orang kafir dengan senjata. Sebagian ulama mengatakan bahwa fi sabilillah adalah seluruh proyek Islam yang memberikan manfaat bagi orang lain. Sebagian ulama lain mengatakan bahwa fi sabilillah adalah seluruh aktivitas yang bertujuan menegakkan kalimat Islam di muka bumi ini dengan berbagai bentuk.
Dengan demikian, menurut mayoritas ulama zakat fitrah tidak boleh didistribukan ke lembaga-lembaga pendidikan ataupun pembangunan masjid. Sedangkan menurut sebagian ulama hal itu dibolehkan karena termasuk proyek Islam yang bermanfaat bagi orang banyak. Wallahu A'lam
artikel : ahmadzain.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar